Pages

Minggu, 12 Februari 2012

Umar Patek Diancam Hukuman Mati

Umar Patek (Foto: Heru/Okezone)
Umar Patek (Foto: Heru/Okezone)
JAKARTA - Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Arsalan alias Umar Arab alias Umar terancam hukuman mati. Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Patek dengan pasal berlapis. Bambang Suharyadi, salah satu jaksa mengatakan, Umar Patek pada bulan Agustus 2002 sampai bulan Agustus hingga 12 Oktober 2002 terbukti bersama kelompok Dulmatin, Ali Gufron alias Muklas, Amrozi, Imam Samudera, Ali Imron, Abdul Ghoni, Idri, Utomo Pamungkas secara bersama-sama melakukan pemboman di Bali.

"Selain itu, pria asal Pemalang tersebut juga diketahui memiliki sejumlah senjata dan melakukan uji coba terhadap tiga pucuk senjata M.16 yang digunakan pada pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho Aceh dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme," ucap JPU Bambang S. Ketika membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2012).

Atas perbuatannya, Jaksa menjerat Pasal 15 junto, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 266 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1, KUHP, dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, Umar Patek tampak tenang dalam balutan baju koko dan peci putih.

0 komentar:

Posting Komentar