Pages

Minggu, 12 Februari 2012

Nazaruddin Jadi Tersangka Kasus Pembelian Saham Garuda

M Nazaruddin (Foto: Dok Okezone)
M Nazaruddin (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Nazaruddin dijerat pasal pencucian uang lantaran uang untuk membeli saham ditengarai berasal dari uang proyek wisma atlet.

KPK menjerat Nazar pasal 12 a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 junto pasal 55 KUHP pasal 55 ayat 1.

"Berdasarkan alat bukti KPK telah meningkatkan ke penyidikan terkait pembelian saham itu," kata Johan, di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Menurut Johan, KPK telah menetapkan Nazar sebagai tersangka sejak pekan lalu. Dia dinilai mengkamuflasekan uang proyek wisma atlet ke PT Garuda. "Uang itu diduga dari hasil tindak pidana," katanya.

Dalam kasus ini, KPK sedang memeriksa bekas karyawan PT Permai Grup, Yulianis dan Oktarina Furi alias Rina. Mereka diperiksa oleh KPK terkait perusahaan rekanan Nazar, PT Duta Graha Indah.

Saat ini, KPK juga tengah memeriksa Direktur PT DGI, Laurensius Teguh Khasanto Tan.

0 komentar:

Posting Komentar