Ilustrasi (Foto: Koran Sindo)
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, secara aturan memang sudah jelas, jika ada anak di bawah umur yang terkena kasus hukum harus diselesaikan secara menyeluruh dengan melakukan mediasi, seperti memanggil orangtua koran dan pelaku dan menyelesaikan permasalahan tersebut, tanpa proses peradilan.
Namun jika ada kasus lain dimana ada anak yang memang kerap melakukan tindakan kejahatan yang berulang, maka harus diproses dengan mekanisme yang sebenarnya.
"Khusus untuk perkara anak yang sering melakukan tindakan kejahatan seperti mencuri, jelas harus diproses karena duduk persmasahannya sudah jelas bersalah, namun prosesnya harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tuturnya kepada okezone, Selasa (17/1/2012).
Sementara adanya keinginan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Mariah Ulfah yang meminta dihilangkannya penjara dan tahanan pada anak, terkait dua tahanan di bawah umur yang tewas di Polsek Sijunjung, Aziz berkata lain.
"Ini adalah pelajaran yang sangat berharga untuk kita untuk memperbaiki sistem perlindungan anak. KPAI jelas akan menuntut penghapusan tahanan atau penjara anak," ujar Mariah.
Namun, Azis tidak senada dengan keinginan Mariah, sebab Komisi III DPR sedang menyusun undang-undang baru yang nantinya akan mengatur, hukuman, proses dan mekanisme yang sesuai bagi anak-anak yang jauh dari suasana kekerasan yang selama ini terjadi.
0 komentar:
Posting Komentar