Pages

Minggu, 12 Februari 2012

Jakarta Diintai Banjir, Warga Minta Kali Pesanggrahan Dikeruk

JAKARTA – Permasalahan banjir di Jakarta tampaknya belum dapat diselesaikan oleh pemerintah. Setiap kali hujan menyapa Ibu Kota banjir akan selalu hadir. Jalan Swadarma Kelurahan Ulujami, salah satu kawasan di Jakarta Selatan telah menjadi langgaran banjir sejak tahun 1985. Musibah banjir ini tidak hanya memakan korban harta bahkan juga korban jiwa.

“Di tahun 2007 lalu, ada yang meninggal, ibu rumah tangga berusia 48 tahun,” kata salah satu warga Jalan Swadarma Kelurahan Ulujami, Sance Herianto, saat berbincang dengan okezone, Senin (13/2/2012).

Dia menambahkan saat banjir besar terjadi, ketinggian banjir mencapai 3 meter. Namun hampir tidak ada bantuan dari pemerintah.

“ Waktu tahun 2007, pas banjir parah ada bantuan dari pemerintah, tapi enggak banyak. Bantuan yang mengalir paling banyak yaitu dari relasai teman dan band Slank yaitu mi instan, seragam sekolah, wipol pembersih lantai, makanan kecil,” terangnya.

Pria bertubuh gempal ini juga mengatakan bahwa akses jalan yang dilalui Kali Pesanggrahan, setiap hujan datang juga mengalami banjir.” Kalau ada hujan Cipulir, jalan Raya Joglo sering banjir,” ungkapnya.

Meski banjir kerap terjadi, namun warga enggan untuk pindah. Hal tersebut lantaran para warga sudah nyaman dengan lingkungan dan memang sudah untuk mencari lahan di sekitar wilayah tersebut.“Kita berharap agar sepanjang Kali Pesanggrahan dapat dikeruk agar tidak dangkal,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan agar pemerintah dapat menertibkan berbagai bangunan liar yang berada di sepanjang Kali Pesanggrahan.

Seperti yang diketahui daerah yang rawan banjir yang dialiri Kali Pesanggrahan yaitu kompleks Ikatan Keluarga Pegawai Negeri (IKPN) Bintaro, komplek Cirende Permai, perumahan Shangrila Indah II Cipulir dan Komplek Deplu, Pasar Jumat.

Sebelumnya, banjir besar juga pernah melumpuhkan Ibu Kota Jakarta pada tahun 1621, 1654, dan 1918. Selanjutnya banjir besar juga terjadi pada tahun 1976, 1997, 2002, dan 2007.


Di tahun 2012 banjir diprediksi akan mengintai Ibu Kota. Hal tersebut lantaran curah hujan yang tinggi di tiga bulan  awal tahun 2012.

Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sri Woro Harijono mengatakan curah hujan di Jakarta pada Januari akan lebih besar ketimbang curah hujan di akhir 2011.(kyw)

Nazaruddin Jadi Tersangka Kasus Pembelian Saham Garuda

M Nazaruddin (Foto: Dok Okezone)
M Nazaruddin (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Nazaruddin dijerat pasal pencucian uang lantaran uang untuk membeli saham ditengarai berasal dari uang proyek wisma atlet.

KPK menjerat Nazar pasal 12 a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 junto pasal 55 KUHP pasal 55 ayat 1.

"Berdasarkan alat bukti KPK telah meningkatkan ke penyidikan terkait pembelian saham itu," kata Johan, di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Menurut Johan, KPK telah menetapkan Nazar sebagai tersangka sejak pekan lalu. Dia dinilai mengkamuflasekan uang proyek wisma atlet ke PT Garuda. "Uang itu diduga dari hasil tindak pidana," katanya.

Dalam kasus ini, KPK sedang memeriksa bekas karyawan PT Permai Grup, Yulianis dan Oktarina Furi alias Rina. Mereka diperiksa oleh KPK terkait perusahaan rekanan Nazar, PT Duta Graha Indah.

Saat ini, KPK juga tengah memeriksa Direktur PT DGI, Laurensius Teguh Khasanto Tan.

Umar Patek Diancam Hukuman Mati

Umar Patek (Foto: Heru/Okezone)
Umar Patek (Foto: Heru/Okezone)
JAKARTA - Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Arsalan alias Umar Arab alias Umar terancam hukuman mati. Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Patek dengan pasal berlapis. Bambang Suharyadi, salah satu jaksa mengatakan, Umar Patek pada bulan Agustus 2002 sampai bulan Agustus hingga 12 Oktober 2002 terbukti bersama kelompok Dulmatin, Ali Gufron alias Muklas, Amrozi, Imam Samudera, Ali Imron, Abdul Ghoni, Idri, Utomo Pamungkas secara bersama-sama melakukan pemboman di Bali.

"Selain itu, pria asal Pemalang tersebut juga diketahui memiliki sejumlah senjata dan melakukan uji coba terhadap tiga pucuk senjata M.16 yang digunakan pada pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho Aceh dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme," ucap JPU Bambang S. Ketika membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2012).

Atas perbuatannya, Jaksa menjerat Pasal 15 junto, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 266 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1, KUHP, dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, Umar Patek tampak tenang dalam balutan baju koko dan peci putih.

Polri Janji Tak Memidanakan Jurnalis

JAKARTA - Mabes Polri setuju untuk mendahulukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika ada dugaan pidana yang terkait dengan kepentingan pemberitaan pers. Polri juga akan menyarankan seseorang yang mempidanakan wartawan karena merasa dirugikan oleh pemberitaannya, untuk lebih dahulu bertanya kepada Dewan Pers.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, kesepakatan tersebut sudah tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Dewan Pers. MoU tersebut ditandatangani Kapolri bersama Ketua Dewan Pers di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam perayaan Hari Pers Nasional di Palembang hari ini.

“Diharapkan dengan adanya MoU ini akan memperlancar tugas-tugas rekan-rekan media dan kami dalam penegakan hukum,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jumat (10/2/2012).

Saud menjelaskan, polisi tidak akan mempidanakan jurnalis jika terkait dengan pekerjaannya dalam pemberitaan. “Kecuali untuk pidana yang dibuat insan pers yang dibuat di luar dari kegiatan aktivitas sebagai jurnalis, seperti perbuatan pribadi yang mengarah pada pidana, itu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang ada,” papar Saud.

Dengan MoU ini, Polri mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan pemberitaan untuk melapor ke Dewan Pers. Jika mereka keberatan, Polri akan menganjurkan pelapor menggugat secara perdata.

“Jika masyarakat tetap ingin memproses secara pidana, kepada yang bersangkutan kita mintakan membuat pernyataan tertulis di atas materai, bahwa yang bersangkutan sudah kita arahkan untuk menempuh jalur-jalur tersebut. Jadi itu alteratif terakhir, sebelum kita menerima laporan aduannya,” pungkasnya.

PAN Belum Tentukan Sikap Terkait Skandal Zumi Zola


Zumi Zola (foto: twitter)

JAKARTA - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) belum akan mengambil sikap tegas atas kasus asusila yang menerpa Bupati Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Zumi Zola.

Hal itu disampaikan Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto. Menurut Bima, saat ini partai masih fokus dalam mengumpulkan bukti-bukti. Belum ada rencana partai akan menarik dukungan terhadap Zumi atau menjatuhkan sanksi kepadanya.

"Saya kira sesuatu dilakukan itu dilihat dari proses hukum yang sedang berjalan, kita tunggu saja," ujar Bima saat berbincang dengan okezone, Senin (13/2/2012).

Bima menjelaskan, DPP PAN telah mengonfirmasi langsung kepada Zumi perihal kasus yang menderanya tersebut. Pada keterangannya, Zumi menyangkal apa yang ramai diberitakan di media massa.

"Intinya yang bersangkutan menyangkal, bahwa tidak seperti yang diberitakan itu. Ini masih butuh pembuktian, sehingga kita menunggu saja dan mengumpulkan data-data apakah memang bisa dibuktikan," terangnya.

Dia menambahkan, jika nantinya terbukti Zumi melakukan pelanggaran, maka DPP akan mengambil langkah tegas kepada yang bersangkutan.

"Kalau terbukti pasti kita tindak tegas. Hanya saja kami belum mau bicara sanksi karena masih prematur untuk saat ini," tandasnya.

Seperti diketahui. Zumi Zola digugat Bernaldi Kadir Djemat atau Aldi akibat perselingkuhannya dengan istri Aldi, Peni Fernita. Namun pada Desember 2011 lalu, Zumi Zola sudah terlebih dahulu melaporkan Aldi ke Polres Jakarta Selatan, dengan pasal tindakan tidak menyenangkan.

Selain menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur, Zumi Zola juga mantan aktor film, yang telah membintangi tiga layar lebar seperti 'Di sini Ada Setan', 'Kawin Laris' dan 'Merah Putih'. Selain bermain layar lebar dan sejumlah sinetron, Zumi Zola juga pernah menjadi bintang iklan serta model video klip.

Darah politik Zumi Zola diwarisi oleh ayahnya, Zulkifli Nurdin yang merupakan mantan Gubernur Jambi periode 1999-2004 dan 2005-2010.

Tabrakan di Puncak Sopir Bus Karunia Bakti Resmi Jadi Tersangka


Evakuasi bus Karunia Bakti di Cisarua, Bogor (Dok: Global TV/Endang Gunawan)
Evakuasi bus Karunia Bakti di Cisarua, Bogor (Dok: Global TV/Endang Gunawan)


BOGOR - Setelah memeriksa beberapa saksi dan sopir, Polres Bogor resmi menetapkan sopir bus Karunia Bakti, Lukman Iskandar, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Cisarua, Bogor, pada Jumat 10 Februari malam lalu.

Sopir bus maut ini dijerat pasal kelalaian mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan nyawa hilang.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Bogor AKP Zainal Abidin kepada wartawan, Senin (13/2/2012), sebelum mengikuti rapat koordinasi penanganan kasus kecelakaan bus Karunia Bakti di Pos Polisi Gadok, Bogor.

Rapat digelar melibatkan Jasa Raharja, Dishub Bogor, dan pemilik warung yang rusak ditabrak bus.

Dari hasil pemeriksaan Lukman dianggap lalai sehingga bus yang dikendarainya menabrak kendaraan lain hingga masuk ke pekarangan sebuah vila di Jalan Raya Puncak.

Sementara itu dari hasil tes urine, tidak ditemukan unsur alkhohol maupun narkoba pada Lukman.

Meski demikian, Zainal menegaskan pihaknya masih mendalami adanya unsur-unsur kesengajaan dalam kecelakaan tersebut sehingga sopir bisa dikenakan pasal dengan hukuman lebih berat lagi.

Meski menetapkan sopir bus menjadi tersangka, namun kondektur bus dan hanya dinyatakan sebagai saksi.

Dua Korban Tewas Kecelakaan Bus Mira Teridentifikasi


Ilustrasi
Ilustrasi

NGAWI - Dua dari empat korban tewas kecelakaan bus Mira di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berhasil diidentifikasi. Satu jenazah di antaranya sudah diambil keluarga.

Satu jenazah diketahui bernama Heni Triarsih (sebelumnya ditulis Herni Tiasih) warga Desa/Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Jasad heni langsung dibawa keluarga menggunakan ambulans RSUD Suroto Ngawi.

Seorang lagi adalah kondektur bus Mira bernama Narwito asal Baron, Kabupaten Nganjuk.

Sementara itu belasan korban luka berat masih tertahan di ruang UGD karena masih dalam tahap observasi.

Endah Pitarti, dokter jaga UGD RS Suroto, Senin (13/2/2012), mengungkapkan kebanyakan korban menderita luka di kepala dan patah tulang akibat benturan benda keras. Namun semua kondisi korban dalam keadan sadar sehingga perlu tindakan observasi.

Sementara itu bus Mira masih di lokasi, belum dievakuasi. Unit Laka lantas Polres Ngawi masih menunggu tim dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim untuk melakukan olah TKP.

Jalan poros Solo-Madiun hingga siang ini tersendat karena banyak warga dan pengguna jalan melihat dari dekat kondisi bus.